TRAINING CONFINED SPACE (PETUGAS K3 RUANG TERBATAS)
Training confined space – Bekerja di dalam ruang terbatas mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Seperti diketahui ruang terbatas (Confined Spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu, dsb. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat dalam ruang terbatas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 tentang Ruang Terbatas (Confined Spaces). Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/ 2006.
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program untuk mempersiapkan petugas – petugas K3 Madya dan Utama Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan, yang mampu bekerja secara aman dan dapat melaksanakan prosedur kerja di ruang terbatas untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).
MATERI TRAINING CONFINED SPACE
- Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas
- Dasar – dasar K3 di ruang terbatas
- Kelembagaan K3
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
- Program memasuki ruang terbatas (Confined Spaces entry program)
- Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas
- Prosedur Log Out-Tag Out
- Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP)
- Prosedur Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
- Evaluasi Teori dan Praktek
PERSYARATAN PESERTA TRAINING CONFINED SPACE
- Pendidikan formal minimal SMA
- Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
- Pengalaman dibidangnya
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa Surat Keterangan Sehat
- Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
INSTRUKTUR TRAINING CONFINED SPACE
Tenaga ahli K3 Kementerian RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industry.
WAKTU DAN TEMPAT (FIX RUNNING)
Tanggal : 10 sd 15 Oktober 2024 (Pelatihan Online)
Tanggal : 16 Oktober 2024 (Offline Jakarta)
Tempat : Blanded Jakarta
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Biaya : Rp 8.500.000,-
PENDAFTARAN
PRIMASINDO INCORPORATION
Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta