Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
Tujuan Pembinaan Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut :
- Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
- Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industri maupun air limbah domestik
- Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
- Memahami operasional pengolahan air limbah
- Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah
Materi Pelatihan PPPA Berbasis Unit Kompetensi
No. |
Kode Unit |
Unit Kompetensi |
1 |
E.370000.001.01 |
Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2 |
E.370000.002.01 |
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3 |
E.370000.003.01 |
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4 |
E.370000.006.01 |
Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) |
5 |
E.370000.007.01 |
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
6 |
E.370000.008.01 |
Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7 |
E.370000.010.01 |
Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8 |
E.370000.011.01 |
Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9 |
E.370000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
10 |
E.370000.013.01 |
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
Peserta Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
- S-2, atau
- S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2
(dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah; - S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit
3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah; - D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3
(tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah; - D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling
sedikit 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran air limbah; atau - Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman
kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah. - Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
a. Copy ijazah terakhir
b. Copy sertifikat pelatihan
c. Daftar riwayat hidup
d. Jobsdesk
e. Surat keterangan kerja
f. Laporan kerja
Contoh Laporan skema Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
- Laporan uji lab
- Neraca air limbah
- Laporan pengawasan dan pengoperasian IPAL
- SOP Pengoperasian IPAL
- Pelaporan ke dinas terkait (KLHK atau DLH)
Instruktur
TIm Pendukung LSP
Waktu & Tempat Pelatihan
- Tanggal : 19 sd 22 Februari 2024
- Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
- Lokasi : Pelatihan Full Online
No | Judul Sertifikasi | Biaya Pelatihan dan Sertifikasi | Biaya Sertifikasi (Perpanjangan) |
1 |
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) |
Rp 8.500.000,- | Rp 5.500.000,- |
2 |
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL) |
Rp 7.500.000,- | Rp 4.500.000,- |
3 |
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) |
Rp 8.500.000,- | Rp 5.500.000,- |
4 |
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU) |
Rp 8.500.000,- | Rp 4.500.000,- |
PENDAFTARAN
PRIMASINDO INCORPORATION
Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
Contact Person :
BRIAN (082136063010)
Email :
brian.primasindo@gmail.com