Pelatihan Sertifikasi Rotating Equipment (BNSP)
Pelatihan Sertifikasi Rotating Equipment (BNSP) – Saat ini jabatan inspeksi teknik di sektor industri utamanya sektor Migas, dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Kebutuhan personil tenaga teknik khusus tinggi karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi ini adalah syarat minimal yang harus terpenuhi di bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban. Selain itu potensi pertambangan migas masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia. Terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. SDM disiapkan untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar. Harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan juga pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012. Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi. Kerangka ini dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja. Serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Materi Pelatihan Pelatihan Sertifikasi Rotating Equipment (BNSP)
- Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
- Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
- Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar (rotating equipment)
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | M.712038.001.01 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja |
2 | M.712038.002.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan |
3 | M.712038.003.01 | Melakukan Verifikasi Hasil PerhitunganEngineering dan Data Sheet |
4 | M.712038.004.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen |
5 | M.712038.005.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi |
6 | M.712038.006.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT) |
7 | M.712038.007.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT) |
8 | M.712038.008.01 | Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi |
9 | M.712038.009.01 | Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana) |
10 | M.712038.010.01 | Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar |
Metode Uji Kompetensi Pelatihan Sertifikasi Rotating Equipment (BNSP)
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut
- Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
- Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
- Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
- Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari
Persyaratan Umum Peserta
- Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas keseluruhan minimal 5 tahun dan sesuai kompetensinya minimal 2 tahun
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
Persyaratan Pelatihan Sertifikasi Rotating Equipment (BNSP)
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Melengkapi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir
- FC Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Menyertakan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
- Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
Tim Instruktur & Assessor
Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi migas (Ir. Harry Siswanto) yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.
WAKTU DAN TEMPAT
PUBLIC COURSE
Tanggal : 25 sd 28 Februari 2025
Waktu : 08.30 s.d 16.00 WIB
Tempat : Hotel Asyana Jakarta
INFORMASI & PENDAFTARAN
CV. PRIMASINDO INCORPORATION
Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta