PELATIHAN & SERTIFIKASI PETUGAS K3 BIDANG MIGAS
PELATIHAN & SERTIFIKASI PETUGAS K3 BIDANG MIGAS
Deskripsi
Industri Migas merupakan industri dengan kategori resiko yang cukup tinggi. Pelanggaran yang disebabkan akibat kelalaian dan ketidakpedulian yang kecil sekalipun terhadap persyaratan K3LH dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan bencana yang berdampak sangat serius. Oleh sebab itu, pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan dan penerapan standar K3LH pada kegiatan operasi MIGAS mulai dari sektor hilir hingga sektor hulu, dimana sector hilir ditengarai memiliki jumlah kecelakaan dominan yang terjadi di lingkungan Pengolahan.
Meski kesadaran akan pentingnya aspek K3 dalam industri migas kecenderungannya semakin membaik, namun upaya pemahaman tentang pentingnya K3 bagi para pelaku industry migas ini perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui kegiatan pelatihan dan workshop hingga pada ujikompetensi.
DASAR PELATIHAN & SERTIFIKASI PETUGAS K3 BIDANG MIGAS
Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Kep. 248/MEN/V/2007 tentang penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu dan Hilir (supporting) bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
TUJUAN PELATIHAN & SERTIFIKASI PETUGAS K3 BIDANG MIGAS
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta mampu :
- Mengetahui, mengerti dan menguasai aspek aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang Gas Bumi ( MIGAS)
- Mampu mengikuti ujian sertifikasi Tenaga Teknik Khusus (STTK) K3 Migas dengan baik
MATERI PELATIHAN & SERTIFIKASI PETUGAS K3 BIDANG MIGAS
- Peraturan dan Perundangan K3
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang Migas
- Penakaran bahaya di tempat kerja
- Pengetahuan alat pelindung diri dam pemadam kebakaran
- Permit system
- Pengetahuan gas detector dan sound level meter
- Inspeksi K3 termasuk pelaporan dan pencatatan kecelakaan
- Deteksi kebakaran dan selang kebakaran
- Merencanakan sistem pemadam kebakaran
- Pelaksanaan manajemen K3 di industri Minyak dan gas
Persyaratan Umum Peserta
- Pendidikan minimal setingkat SLTA, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Industri Migas
- Ijasah D-I Jur. Fire & Safety, Hiperkes (sejenis) sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Industri Migas
- D-I Jur. Teknik Mesin, Teknik Listrik, Teknik Sipil dan sejenisnya, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 11/2 tahun di bidang Industri Migas
- Ijasah D-II Jur. Fire & Safety, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 6 bulan di bidang industri Migas
- D-II Jur. Teknik Mesin, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Industri Migas
Persyaratan Administrasi
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Foto Copy ijazah terakhir (LEGALISIR)
- Membawa Foto Copy sertifikat kursus / pelatihan
- Mengisi form unjuk kerja
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 2 lembar
Instruktur
Tim instruktur senior yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas.
Waktu dan Tempat
Batch 2 : Juni 2020
Batch 3 : Agustus 2020
Tempat : Yogyakarta
Menerima Training Online
INFORMASI & PENDAFTARAN
CV. PRIMASINDO INCORPORATION
Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
Phone : 0274 – 4538883
Fax : (0274) 4531082
Contact Person :
BRIAN (082324942757)
brian.primasindo@gmail.com