Pelatihan dan Sertifikasi Inspektur Bejana Tekan BNSP

Training dan Sertifikasi Inspektur Bejana Tekan BNSP

Deskripsi Pelatihan dan Sertifikasi Inspektur Bejana Tekan BNSP Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur bejana tekan di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.  Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI). 

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang dikemas dengan pembekalan berupa materi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi asesi yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi yang ditunjuk oleh LSP

 

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  2. Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  3. Peraturan Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 21/MEN/X/2007 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi nomor 01/P/M/Pertamb./1980; tentang Inspeksi Keselamatan Kerja
  6. SK Dirjen Migas nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan tata cara inspeksi keselamatan kerja atas instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dalam usaha pertambangan minyak dan gas bumi.

Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi Inspektur Bejana Tekan BNSP

  • Mampu serta memahami landasan hukum yang terkait dengan Bejana Tekan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Peserta memahami serta mampu melakukan klasifikasi dan identifikasi tangki timbun yang sesuai dengan peruntukannya
  • Mampu melaksanakan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam instalasi, pengoperasian dan perawatan tangki timbun
  • Peserta memahami standar material dan kode-kode yang berlaku internasional

Materi Pelatihan dan Sertifikasi Inspektur Bejana Tekan BNSP

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Inspeksi: Pengertian dan Aspek-aspeknya
  3. Tahap-tahap Inspeksi
  4. Klasifikasi Bejana Tekan
  5. Bagian-bagian pada bejana Tekan
  6. Keterampilan pada Pekerjaan Inspeksi Pada Bejana Tekan
  7. Kompetensi Inspektor Bejana Tekan
  8. Code dan Standard
  9. Pemahaman Unit Kompetensi Inspektor Tangki Timbun

Unit Kompetensi

  • Peserta Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan atau Riwayat Data Bejana Tekan (Kode Unit M.712032.001.01)
  • Melakukan Identifikasi Bejana Tekan (Kode Unit M.712032.002.01)
  • Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja (Kode Unit M.712032.003.01)
  • Peserta Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Pabrikasi(Kode Unit M.712032.004.01)
  • Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Reparasi (Kode Unit M.712032.005.01)
  • Peserta Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Alterasi (Kode Unit M.712032.006.01)
  • Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Beroperasi (Kode Unit M.712032.007.01)
  • Peserta Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan pada saat tidak Beroperasi (Kode Unit M.712032.008.01)
  • Melakukan Evaluasi Hasil Inspeksi Bejana Tekan (Kode M.712032.009.01)
  • Membuat Laporan dan Rekomendasi (Kode M.712032.010.01)

INSTRUKTUR

Pelatihan dan sertifikasi inspektur bejana tekan ini akan diampu oleh tim instruktur dari tim asisiasi Ikatan Ahli Teknik Migas Indonesia melibatkan praktisi di bidang pekerjaan inspeksi bejana tekan

 

WAKTU & TEMPAT

  • Tanggal Pelatihan : 24 sd 26 September 2024
  • Lokasi                 : Jakarta
  • Biaya                  : Rp 10.500.000,-

PERSYARATAN 

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Fotokopi ijazah terakhir
  4. Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  5. surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan
  6. Curriculum Vitae terbaru
  7. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  8. Pasfoto 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
  9. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Informasi tambahan:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke brian.primasindo@gmail.com / WA : 082136063010 terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.

FASILITAS

  • Modul
  • Sertifikat dari BNSP (bagi yg berkompeten)
  • Sertifikat Pelatihan dari Primasindo (Untuk dilampirkan saat asessment)
  • Training Kit
  • Souvenir
  • Coffe Break 2 Kali dan 1 Kali Lunch

INFORMASI & PENDAFTARAN

BRIAN (082136063010)

brian.primasindo@gmail.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *