Pelatihan Dan Sertifikasi BNSP Auditor SMK3
Pentingnya penerapan standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan-kemungkinan akibat berbagai resiko yang dialami pekerja akibat kecelakaan kerja. Penerapan sistem manajemen tersebut harus dapat diukur dan diverifikasi sehingga dapat diketahui sampai seberapa jauh keberhasilan dalam penerapan sistem tersebut. Untuk pembuktian penerapan SMK3 di perusahaan perlu dilakukan audit SMK3. Mereka yang melakukan Audit SMK ini memang harus yang kompeten dan telah mengikuti proses Sertifikasi Auditor SMK3.
Audit SMK3 dilakukan terhadap elemen-elemen dan kriteria-kriteria audit SMK3 yang ada.
Para pelaksana Audit SMK3 tentu harus memiliki pemahaman terkait proses yang sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Dari hasil audit SMK3 akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkaptentang status mutu pelaksanaan K3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Dalam rangka memenuhi standar kompetensi profesi bidang Audit SMK, PRIMASINDO CONSULTING & TRAINING bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi LSK3 ICCOSH sebagai badan audit yang dipercaya oleh Badan Nasional Sertfifikasi Profesi RI, mengajak insan K3 di perusahaan untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Sertifikasi Auditor SMK3 & Uji Kompetensi Tersertifikasi BNSP LSP LSK3-ICCOSH guna mempersiapkan para auditor dan anggota manajemen yang diakui oleh BNSP.
Tujuan Sertifikasi Auditor SMK3 | Sertifikasi BNSP
Tujuan utama kegiatan ini adalah menciptakan insan-insan K3 yang memiliki standar kompetensi mampu:
- Memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan SMK3
- Menjadi auditor SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
- Memiliki kompetensi menjadi auditor eksternal SMK3
- Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil audit SMK3
- Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
- Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
- Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK sebagaimana diatur dalam
Materi Sertifikasi Auditor SMK3 | Sertifikasi BNSP
PEMBINAAN
1. Kebijakan Pengawas K3
2. Kebijakan SMK3
3. Prinsip Dasar SMK3
4. Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
5. Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
6. Badan Audit SMK3
7. Mekanisme Audit SMK3
8. Metode dan Teknik Audit SMK3
9. Instrumen Audit SMK3
10. Laporan Audit SMK3
11. Rencana Tahunan Audit (RTA)
12. Hubungan Fungsional Auditor SMK3 dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Ahli K3
MATERI UJI
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1. | KKK.00.02.019.01 | Melakukan audit K3 |
2. | KKK.00.03.004.01 | Mengelola Sistem Informasi dan Data K3 |
3 | KKK.00.03.005.01 | Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi |
4. | KKK.00.02.013.01 | Mengembangkan Pendekatan Sistematik dalam Mengelola K3 (SMK3) |
5. | KKK.00.02.008.01 | Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3 |
6. | KKK.00.02.020.01 | Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan |
Instruktur Sertifikasi Auditor SMK3 | Sertifikasi BNSP
Instruktur yang akan menyampaikan materi dalam Pelatihan Sertifikasi Auditor SMK3 ini adalah Tim Ahli dan Tim LSP LSK-K3 ICCOSH sebagai asesor.
Persyaratan Peserta
No | Pendidikan Minimal | Auditor SMK3 |
1 | D3 | Pengalaman K3 minimal 7 tahun |
2 | Strata 1 | Pengalaman K3 minimal 5 tahun |
3 | Strata 2 | Pengalaman K3 minimal 2 tahun |
4 | Strata 3 | – |
Persyaratan Administratif
a. Pas Foto 3×4 tiga lembar
b. Foto copy Ijasah terakhir
c. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
d. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
e. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
f. Sertifikat training K3 yang pernah diikuti
Tempat
- PRIMASINDO CERTIFICATION & LEARNING CENTER
Biaya Sertifikasi Auditor SMK3 | Sertifikasi BNSP
- Biaya pelatihan Rp 6.000.000,- (Non Residential)
- Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:
- Bank Mandiri, KCP Yogyakarta Acc. No. 137 – 00 – 2233448 – 2 , a/n CV. Primasindo Incorporation
Fasilitas
- Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
- Modul
- Sertifikat bagi yg berkompeten
- Training Kit
- 2x coffe break, 1x lunch
- Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
- Souvenir
- Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
INFORMASI & PENDAFTARAN
CV. PRIMASINDO INCORPORATION
Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
Phone: 0274 – 4538883
Fax: (0274) 4531082
Contact Person: WINDI (082336983337)
Email: windi.primasindo@gmail.com
Website: www.primasindo.com