Pelatihan Ahli K3 Umum Muda Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Description
Persaingan global menuntut pelaku industry di Indonesia untuk lebih meningkatkan pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Keberhasilan peningkatan pelaksanaan program K3 didalam perusahaan tentu tidak bisa dilepaskan dari kemampuan atau kompetensi pelaksana program K3 tersebut. Ahli K3 yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) K3 sangatlah dibutuhkan untuk menjamin penerapan K3 secara efektif dan tepat. Banyak industri dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta memperoleh sertifikat KOMPETENSI Ahli K3 Umum Muda dari BNSP. Pelatihan persiapan sertifikasi KOMPETENSI Ahli K3 Muda yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) dirancang berbasis kompetensi, yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSK-K3 (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja). LSK-K3 didukung oleh KEMENAKERTRANS melalui surat resmi dari Direktur Jendral BINWASNAKER NOMOR B-710 tertanggal 31 DESEMBER 2008 Untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi K3 di Indonesia dalam menghadapi era persaingan global / AFTA
Primasindo Consulting bermaksud membantu perusahaan anda dalam meningkatkan kompetensi personel K3 di tempat anda sesuai dengan SKKNI K3. Pelatihan ini dirancang berbasis kompetensi yang mengacu kepada SKKNI K3 dan disertifikasi oleh Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP)
Sasaran Kegiatan
Seluruh peserta yang mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum Muda mampu :
- Menghasilkan ahli K3 Muda yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3.
- Peserta diharapkan memahami peraturan perundangan K3 yang berlaku.
- Mampu membantu penerapan sismtem manajemen K3.
- Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Peserta memahami prinsip-prinsip hygiene industry
Materi Pelatihan Ahli K3 Umum Muda Sertifikasi BNSP
- Kebijakan K3 Nasional
- Peraturan Perundang-Undangan K3
- Dasar – Dasar K3
- P2K3
- Kelembagaan K3
- Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Pemahaman Tentang Bahaya dan Risiko
- Tekhnik dan Tools Identifikasi Bahaya di Tempat Kerja
- Teknik dan Tools Penilaian Risiko
- Tekhnik Pengendalian Bahaya &Risiko di Perusahaan
- Pengukuran dan Evaluasi Pengendalian Bahaya dan Risiko
- Prinsip Higiene Industri
- Latihan dan Kerja Kelompok
- Ujian Kompetensi
Persyaratan Peserta Pelatihan Ahli K3 Umum Muda Sertifikasi BNSP
1. Pendidikan dan Pengalaman Kerja dengan penjelasan sebagai berikut:
No |
Pendidikan |
Pengalaman Kerja |
1 |
Sarjana K3 (S1) |
1 Tahun dibidang K3 |
2 |
S 1 – Teknik (non K3) |
1 Tahun dibidang K3 |
3 |
S1 – Non Teknik + non K3 |
1.5 Tahun dibidang K3 |
4 |
D3 Teknik |
1.5 Tahun dibidang K3 |
5 |
D3 non Teknik |
2 Tahun dibidang K3 |
6 |
SLTA/SMK |
5 Tahun dibidang K3 |
2. Membawa Foto copy Ijasah terakhir
3. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
5. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
Kompetensi
Kompetensi Ahli K3 Muda berdasarkan SKKNI K3
Bidang Pekerjaan : Keselamatan dan Kesehatan Kerja | |||
Kompetensi | Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda | ||
Kompetensi Umum |
|||
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
|
1. |
KKK.00.01.001.01 |
Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya | |
2. |
KKK.00.01.002.01 |
Dapat Membantu penyelesaian masalah K3 di tempat kerja | |
Kompetensi Inti |
|||
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
|
1. |
KKK.00.02.001.01 |
Memberikan Konstribusi dalam Penerapan Sistem Manajemen K3 | |
2. |
KKK.00.02.002.01 |
Memberikan Kontribusi untuk implementasi proses konsultasi K3 | |
3. |
KKK.00.02.003.01 |
Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3 | |
4. |
KKK.00.02.004.01 |
Memberikan Dukungan Terhadap Pelaksanaan Strategi Pengendalian Risiko K3 | |
5. |
KKK.00.02.005.01 |
Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3 | |
6. |
KKK.00.02.006.01 |
Memberikan Konstribusi penerapan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3 | |
7. |
KKK.00.02.007.01 |
Membantu Penerapan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3 | |
Kompetensi Khusus
Kompetensi Khusus |
||
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
1. |
KKK.00.03.001.01 |
Memberikan Kontribusi terhadap Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko |
Instruktur
Merupakan kombinasi antar trainer-trainer Primasindo yang memiliki pengalaman dalam bidang K3 serta tim dari LSP LSK-K3 ICCOSH.
Time & Venue
- Maret 2020
- April 2020
- 08.00 – 16.00 WIB
- Venue : Yogyakarta
*In House Training: Depend on Request
INFORMASI & PENDAFTARAN
CV. PRIMASINDO INCORPORATION
Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
Phone : 0274 – 4538883
Fax : (0274) 4531082
Contact Person :
Brian (082324942757)
Email :