Pelatihan Ahli K3 Konstruksi
PELATIHAN AHLI K3 KONSTRUKSI
DESKRIPSI
Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi di dunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 kontruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha. Permasalahan K3 kontruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.
Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi. Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
- Telah Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
- Telah Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No. 13 tahun 2003
- UU No. 1 tahun 1970
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980
- Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986
- Peraturan-Peraturan terkait lainnya Untuk membekali dan meningkatkan kemampuan peserta dengan pengetahuan yang mendalaman pemahaman yang benar mengenai SMK3 (OHSMS) berdasarkan OHSAS 18001:2007 Standard untuk mencapai tujuan organisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja.
MATERI
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :
- UU, Standar dan Aturan K3
- Undang – Undang Jasa Konstruksi kaitan dgn K3 Konstruksi
- Pengetahuan Jasa Konstruksi
- Managemen dan Administrasi K3
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- K3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
- Manajemen Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
- K3 Pesawat Angkat
- Sistem Pemadam Kebakaran
- K3 Perancah & Tangga
- Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
- Higiene Perusahaan dan Proyek
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
- Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
- Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
- Seminar
- Evaluasi Akhir
MODEL PELATIHAN
- Pre Test
- Presentasi
- kusiDis & Studi Kasus
- Kunjungan Lapangan
- Ujian Akhir
- Evaluasi
PESERTA
Persyaratan Peserta :
1. Peserta min. berpendidikan SMA atau Sederajat
2. Membawa Foto Copy Kartu Indentitas & fotocopy ijazah
3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
FASILITAS
- Convinience Meeting room
- 2x coffee break and lunch during training
- Training kit
- Hard and soft copy material (USB Flashdisk)
- Sertifikat
- Souvenir
INSTRUKTUR
Tim Ahli K3
Waktu dan Tempat
Tanggal : 03 sd 07 Agustus 2020
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Yogyakarta/Bali.Jakarta
INFORMASI & PENDAFTARAN
CV. PRIMASINDO INCORPORATION
Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
Phone : 0274 – 4538883
Contact Person :