Pelatihan Inspektur Crane (Crane Inspector) – Sertifikasi BNSP
Pelatihan Inspektur Crane BNSP – Pengoperasian Crane memiliki dampak dan risiko besar pada segmen pekerjaan dimanapun lokasinya. Maka inspeksi terhadap Crane perlu dilakukan secara intensif bahkan setiap saat sebelum pesawat angkat ini dioperasikan. Inspeksi rutin menjadi cara untuk mendeteksi potensi bahaya ataupun kondisi yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Pengoperasian pesawat angkat tidak dapat dipastikan keamanan dan keandalannya tanpa inspeksi keselamatan yang rutin dan pemeliharaan preventif.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional SertifikasiProfesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.
Pelatihan Crane Inspector Sertifikasi BNSP merupakan pelatihan untuk Inspector yang bertanggung jawab untuk menginspeksi alat angkat angkut berat pada aktivitas pengolahan minyak dan gas. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Standar Acuan Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- MijnPolitie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
- Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
- PerMen Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
- Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
- Permenaker Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga SertifikasiProfesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP
Dengan terselenggaranya Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP ini, kita dapat mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur crane sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur kran pada industri sector migas.
Sertifikat Pelatihan Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP
Bagi peserta/asesi Pelatihan Crane Inspector Sertifikasi BNSP yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Persyaratan Peserta Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP
- Pendidikan minimal D3 bidang teknik
- Telah melaksanakan pekerjaan inspeksi selama minimal 2 tahun
- Memiliki sertifikat pendukung bidang K3 sebagai lampiran bukti
- Surat referensi dari perusahaan
- Fotocopy KTP
- Pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 1 lembar (backgorund merah)
- CV ( Curicullum Vitae )
Persyaratan Administrasi Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir
- FC Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- FC surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
- Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
Materi Pelatihan Inspektur Crane Sertifikasi BNSP
- Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
- Pengetahuan
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | M.712035.001.01 | Melakukan Verifikasi Dokumen Pesawat Angkat |
2 | M.712035.002.01 | Melakukan Identifikasi Pesawat Angkat |
3 | M.712035.003.01 | Menerapkan keselamatan kerja di tempat kerja |
4 | M.712035.004.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur |
5 | M.712035.005.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook) |
6 | M.712035.006.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali Baja |
7 | M.712035.007.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar |
8 | M.712035.008.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak |
9 | M.712035.009.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kelistrikan |
10 | M.712035.010.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator |
11 | M.712035.011.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart) |
12 | M.712035.012.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom |
13 | M.712035.013.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Beban Pengimbang (Counter Weight) |
14 | M.712035.014.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi PeralatanPengaman |
15 | M.712035.015.01 | Melakukan uji unjuk kerja |
16 | M.712035.016.01 | Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat |
17 | M.712035.017.01 | Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat |
Metode Uji Kompetensi
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pelaksanaan ujian dengan Multiple Choice System/Essay
- Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
- Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
- Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari
Instruktur
Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessment, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP Energi.
Waktu & Tempat
- Tanggal : 24 sd 26 Juli 2023
- Waktu : (08.00 – 16.00 WIB)
- Lokasi : Jakarta
- Biaya : Rp 10.500.000,- (Pelatihan dan Assesment)
- Biaya : Rp 5.500.000,- (Biaya Perpanjangan, khusus yang masa berlaku sudah akan habis, bisa langsung assesment)
- segera daftarkan ke – BRIAN (082136063010)
Pelatihan Lainnya
Calon Ahli K3 Pesawat Tenaga & Produksi (Sertifikasi Kemnaker)
Pelatihan Ahli K3 Listrik (Sertifikasi Kemnaker)
INFORMASI & PENDAFTARAN
CV. PRIMASINDO INCORPORATION
Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta