Pelatihan Ahli K3 Umum (Sertifikasi Kemnaker RI)
Ahli K3 umum merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Materi Pelatihan Ahli K3 Umum
- Kebijakan Nasional
- Undang-undang No.1 Tahun 1970
- Dasar-dasar K3
- Pengawasan K3 Pesawat Uap
- Pengawasan K3 Bejana Tekan
- Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
- P3K3
- Kelembagaan / Keahlian
- SMK3 dan Audit SMK3
- Pengawasan K3 Keselamatan Kerja
- P3K
- Laporan Kecelakaan
- Manajemen Resiko
- Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
- Pengawasan K3 Kebakaran
- Pengawasan K3 Listrik
- Pengawasan K3 Lingkungan
- PKL
- Studi kasus & Evaluasi
Persyaratan Peserta :
- Minimal D3/S1 berbagai disiplin ilmu.
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Melampirkan fotokopi ijazah terakhir.
- Menyertakan Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
INFORMASI & PENDAFTARAN
CV. PRIMASINDO INCORPORATION
Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta