Sertifikasi BNSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
Sertifikasi BNSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat – Program peningkatan kapasitas masyarakat merupakan instrumen krusial dalam membangun kemandirian ekonomi dan sosial di tingkat akar rumput. Agar inisiatif ini berdampak luas, kehadiran seorang fasilitator pemberdayaan masyarakat yang andal sangat dibutuhkan sebagai motor penggerak, pembimbing, sekaligus agen perubahan.
Namun, pengalaman lapangan saja tidak lagi cukup di era industri saat ini; validasi formal juga menjadi syarat mutlak. Melalui program pelatihan berbasis kompetensi yang mengacu pada SKKNI, Anda akan menguasai keahlian teknis, wawasan teoritis, dan etos kerja yang terstandarisasi secara nasional. Program investasi karier ini dipersiapkan secara matang untuk melahirkan transformator sosial profesional yang siap mengabdi dan menciptakan perubahan nyata.
Tujuan & Manfaat Sertifikasi BNSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
Mengapa Anda harus memiliki sertifikasi kompetensi ini? Berikut adalah tujuan utama dan keuntungan yang akan Anda dapatkan:
1. Meningkatkan Kompetensi & Profesionalisme Fasilitator
Memastikan Anda menguasai metodologi pemberdayaan yang efektif, mulai dari analisis kebutuhan wilayah hingga evaluasi dampak program sesuai standar BNSP.
2. Membentuk Sikap Kerja yang Proaktif & Adaptif
Membangun mentalitas pendamping yang solutif, peka terhadap isu sosial, dan mampu menggerakkan partisipasi aktif warga lokal.
3. Mengembangkan Jaringan, Relasi, dan Kolaborasi
Membuka peluang kemitraan yang lebih luas dengan instansi pemerintah, LSM, CSR perusahaan, serta komunitas pemberdayaan di seluruh Indonesia.
4. Mendapat Pengakuan Resmi Skala Nasional
Sertifikat dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) menjadi bukti valid bahwa keahlian Anda diakui secara hukum dan memiliki nilai tawar tinggi di dunia kerja.
Mengapa Memilih Program Pelatihan dan Sertifikasi Kami?
Investasi Karier Terbaik: Di era industri saat ini, legalitas kompetensi adalah kunci. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan kredibilitas profesi Anda dengan Sertifikasi BNSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
Siapa yang Wajib Mengikuti Program Ini?
1. Staff CSR (Corporate Social Responsibility) Perusahaan
2. Pendamping Desa / Aparat Pemerintah Terkait
3. Aktivis LSM / NGO (Non-Governmental Organization)
4. Akademisi, Mahasiswa, dan Praktisi Sosial
Dasar Hukum & Acuan Normatif Sertifikasi BNSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
- Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
- Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 81 Tahun 2012 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
- Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
MATERI SESUAI UNIT KOMPETENSI
Umum
- SJK.PM01.001.01 Membangun Relasi Sosial
- SJK.PM01.002.01 Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumberdaya yang Ada di Masyarakat
- SJK.PM01.003.01 Mengembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih Baik
- SJK.PM01.004.01 Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator
- SJK.PM01.005.01 Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku Kepentingan
- SJK.PM01.006.01 Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat
Inti
- SJK.PM02.001.01 Membangun Jejaring dan Kemitraan
- SJK.PM02.002.01 Membangun Solidaritas Sosial
- SJK.PM02.003.01 Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
- SJK.PM02.004.01 Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat
- SJK.PM02.005.01 Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat
- SJK.PM02.006.01 Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat
- SJK.PM02.007.01 Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
- SJK.PM02.008.01 Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
- SJK.PM02.009.01 Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat
- SJK.PM02.010.01 Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
Khusus (Pilihan)
- SJK.PM03.001.01 Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
- SJK.PM03.002.01 Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu
Persyaratan
- Strata 2 /S2 dan Strata 3 /S3 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.
- Strata 1/ S1 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun
- Diploma 3/ D3 (semua disiplin ilmu ); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun.
- SLTA/ Sederajat; dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh ) tahun
- Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
- Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
- Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
- Foto Copy Ijazah terakhir
- Foto Copy KTP
- Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio
Instruktur
Pelatihan ini menghadirkan narasumber ahli dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) resmi yang berkompeten dan teruji di bidang pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan
Tanggal : 21 sd 23 Juli 2026
Pelaksanaan : Online by Zoom
INFORMASI & PENDAFTARAN
PRIMASINDO INCORPORATION
MINER SOLUTION
Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
