SERTIFIKASI BNSP PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (PPPU)

penanggung jawab pengendalian pencemaran udara

Sertifikasi PPPU BNSP– Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industri merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasan berbagai senyawa kimia ke dalam lingkungan alam yang berkaitan dengan kehidupan makhluk. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.

Bentuk Kegiatan Pelatihan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang dipaketkan dengan uji kompetensi (asesmen), bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi yang berwenang dalam melaksanakan proses asesmen. Bagi peserta yang dinyatakan kompeten, berhak memperoleh sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Tujuan Pelatihan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara

  1. Memastikan kompetensi peserta dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengendalian pencemaran udara telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh SKKNI, sehingga kualitas hasil pengendalian dapat dipertanggungjawabkan
  2. Memenuhi tersedianya tenaga kerja bidang pengendalian pencemaran udara yang kompeten
  3. Memberikan pemahaman terkait prosedur dan sikap kerja yang baik dalam pekerjaan pengendalian pencemaran udara

Unit Kompetensi PPPU

No Kode Unit Kompetensi
1 E.390000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari emisi
2 E.390000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari emisi
3 E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi
4 E.390000.006.01 Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
5 E.390000.007.01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
6 E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
7 E.390000.009.01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
8 E.390000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
9 E.390000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
10 E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
11 E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi

PERSYARATAN Peserta Pelatihan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara 

Persyaratan  Dasar Pemohon Sertifikasi :

  1. S-2, atau
  2. S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2
    (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah;
  3. S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit
    3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah;
  4. D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3
    (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah;
  5. D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling
    sedikit 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran air limbah; atau
  6. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman
    kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air limbah.
  7. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
  8. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan
  9. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.

 

Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
  3. Bukti yang mendukung (Fortofolio):
    a. Copy ijazah terakhir
    b. Copy sertifikat pelatihan
    c. Daftar riwayat hidup
    d. Jobsdesk
    e. Surat keterangan kerja
    f. Laporan kerja

 

Contoh Laporan skema Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU):

  1. Laporan hasil uji emisi
  2.  Laporan pengoperasian Boiler/Genset
  3. Loogbook perawatan Alat Pengendali Pencemaran Udara
  4. SOP Pengoperasian Alat Pengendali Pencemaran Udara
  5. Laporan ke Dinas terkait (DLH, KLHK)

Instruktur

TIm LSP

Waktu & Tempat Pelatihan 

  • Tanggal : Januari 2024
  • Waktu    : 08.00 – 16.00 WIB
  • Lokasi    : Online
No Judul Sertifikasi Biaya Pelatihan dan Sertifikasi  Biaya Sertifikasi (Perpanjangan)
1  Rp 9.500.000,-   Rp 5.500.000,- 
2  Rp 7.500.000,-   Rp 4.500.000,- 
3  Rp 9.500.000,-   Rp 5.500.000,- 
4  Rp 7.500.000,-   Rp 4.500.000,- 

(Unit Kompetensi Pelatihan POIPPU, PPPA, POPAL) Bisa langsung ditanyakan kepada kami :

INFORMASI & PENDAFTARAN

CV. PRIMASINDO INCORPORATION

Contact Person :

BRIAN (082136063010)

Email :

brian.primasindo@gmail.com

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *